BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam perdebatan moral yang
berlangsung dalam masyarakat dewasa ini paham “hak” memegang peranan penting.
Sering kali kita dengar atau kita baca tentang hak-hak asasi manusia dan
penerapannya. Hak merupakan bagian terpenting dari etika, kita telah melihat
bahwa hal itu belum begitu lama disadari, Dalam perdebatan tentang etis
tidaknya eksperimen ilmiah sering diacu ke hak subyek penelitian, bahkan tentang
hak binatang yang dipakai untuk penelitian.
Dalam forum internasional berulang kali menegaskan bahwa setiap
bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri. Hak berkaitan erat dengan posisi
manusia dengan sebagai subyek hukum. Tapi disamping itu hak berhubungan erat
dengan manusia sebagai makluk moral begitu saja dan karena itu perlu dipelajari
juga dalam rangka etika umum. Oleh sebab itu penyusun membuat makalah ini untuk
agar dapat dimanfaatkan oleh para pembaca.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian hak
2.
Jenis-jenis hak
3.
Hak dan kewajiban perawat
4.
Hak dan kewajiban pasien
5.
Hak individu cacat dan mental
6.
Hak individu yang akan meninggal
7.
Hak individu retardasi mental
1.3 TUJUAN
1.
Memahami pengertian hak
2.
Mengetahui jenis-jenis hak
3.
Mengetahui hak dan kewajiban perawat
4.
Memahami hak dan kewajiban pasien
5.
Mengetahui hak individu cacat dan mental
6.
Memahami hak individu yang akan meninggal
7.
Memahami hak individu retardasi mental
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
HAK
Berikut
beberapa pengertian dari hak, antara lain:
1. Secara umum, Hak adalah
tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai
dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.
2. Hak merupakan tuntutan
terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak terhadapnya, seperti kekuasaan
dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas
atau legalitas. Hak dapat dipandang dari sudut hokum dan pribadi (C. Fagin,
1975).
3. Menurut KBBI, hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau
untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
4.
Hak dari sudut hukum. Hak mempunyai atau memberi
kekuasaan tertentu untuk mengendalikan situasi, misalnya mempunyai hak untuk
masuk restoran dan membeli makanan yang diinginkannya. Dalam hal ini jika
ditinjau dari segi hukum, orang yang bersangkutan memiliki kewajiban tertentu
yang menyertainya yaitu orang tersebut harus diharuskan atau diwajibkan untuk
berprilaku sopan dan membayar makanan tersebut (Fromer, 1981).
5.
Hak dari sudut pribadi, yang telah disesuaikan dengan
perkembangan etis, antara lain mengatur
kehidupan seseorang berdasarkan konsep benar atau salah, baik atau buruk yang
ada dilingkungan tempat ia hidup dan tinggal dalam kurun waktu tertentu.
6.
Hak-hak asasi manusia mengacu pada hak-hak istimewa
atau hak-hak asasi setiap orang. Misalnya, seseorang dapat mengekspresikan rasa
iba, simpati, dan pemikiran-pemikirannya (Fagin, 1975).
2.2 JENIS-JENIS
HAK
Hak
terdiri dari 3 jenis, yaitu hak kebebasan, hak kesejahteraan, dan hak
legislatif.
1. Hak-Hak Kebebasan
Hak mengenai kebebasan diekspresikan sebagai
hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang
ditentukan. Misalnya, seorang perawat wanita yang bekerja disuatu Rumah Sakit,
dapat memakai seragam yang dia inginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih
dan sopan sesuai dengan batas-batas. Dalam contoh tersebut terdap 2 hal
penting, yaitu sebagai berikut:
a. Batas-batas kesopanan
tersebut merupakan kebijakan rumah sakit.
b. Warna putih dan sopan
merupakan norma yang diterapkan untuk perawat.
2. Hak-Hak Kesejahteraan
Hak-hak yang diberikan secara hokum untuk
hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau
wilayah tertentu. Misalnya, hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak
penduduk untuk memperoleh air yang bersih, dan lain-lain.
3. Hak-Hak Legistalif
Hak-hak legislatif diterapkan oleh hokum
berdasarkan konsep keadilan. Misalnya, seorang wanita mempunyai hak legal untuk
tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Badman dan Badman (1986),
menyatakan bahwa hak-hak legislatif mempunyai 4 peranan di masyarakat, yaitu
membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang
tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.
2.3 HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT
1. Hak
Perawat
a. Perawat berhak untuk
mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
b. Perawat berhak untuk
mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang
pendidikannya.
c. Perawat berhak untuk
menolak keinginan pasien atau klien yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, serta standard an kode etik profesi.
d. Perawat berhak untuk
mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau klien atau keluarganya tentang
keluhan kesehatan dan ketidakpuasaanya terhadap pelayanan yang diberikan.
e. Perawat berhak untuk
meningkatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang
keperawatan, kesehatan secara terus-menerus.
f. Perawat berhak untuk
diperlakukan secara adil dan jujur oleh institusi pelayanan maupun oleh
pasien/klien.
g. Perawat berhak
mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat menimbulkan
bahaya fisik maupun stress emosional.
h. Perawat berhak
diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan
kesehatan.
i. Perawat berhak atas
privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien/klien
dan/atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
j. Perawat berhak untuk
menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran atau pengumuman
tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
standar profesi atau kode etik keperawatan atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
k. Perawat berhak untuk
mendapatkan perhargaan dan imbalan yang layak dari jasa profesi yang
diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi
pelayanan yang bersangkutan.
l. Perawat berhak untuk
memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuat dengan bidang profesinya.
Hak-hak Perawat Menurut Claire Fagin (1975)
a) Hak memperoleh martabat
dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan
kemampuan khususnya dan sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
b) Hak memperoleh pengakuan
sehubungan denga kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan
untuk praktik yang dijalankan serta imbalan ekonomi sehubungan dengan
profesinya.
c) Hak mendapatkan
lingkungan kerja dengan stress fisik dan emosional serta risiko kerja yang
seminimal mungkin.
d) Hak untuk melakukan
praktik-praktik profesi dalam batas-batas hukum yang berlaku.
e) Hak menetapkan standar
yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
f) Hak berpartisipasi dalam
pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap perawatan.
g) Hak untuk berpartisipasi
dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan
asuhan keperawatan.
2.
Kewajiban Perawat
a. Perawat wajib mematuhi
semua peraturan institusi yang bersangkutan.
b. Perawat wajib memberikan
pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas
kegunaannya.
c. Perawat wajib
menghormati hak-hak pasien.
d. Perawat wajib merujuk
pasien/klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih baik, bila
yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya sendiri.
e. Perawat wajib memberikan
kesempatan kepada pasien/klien untuk berhubungan dengan keluarganya, sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
f. Perawat wajib memberikan
kesempatan kepada pasien/klien untuk menjalankan ibadahnya sesuati dengan agama
dan kepercayaan masing-masing.
g. Perawat wajib
berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dalam
memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien/klien.
h. Perawat wajib memerikan
informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada
pasien/klien dan keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
i. Perawat wajib
meningkatkan mutu pelayanan keperawatannya sesuai dengan standar profesi
keperawatan demi kepuasan pasien/klien.
j. Perawat wajib membuat
dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
k. Perawat wajib mengikuti
perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.
l. Perawat wajib melakukan
pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas
kewenangan.
m. Perawat wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/pasien, kecuali
jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
n. Perawat wajib memenuhi
hal-hal yang terlah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya
terhadap institusi tempat bekerja.
2.4 HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN ATAU KLIEN
1.) Hak-hak Pasien
Pentingnya mengetahui hak-hak pasien
dalam pelaksanaan asuhan kesehatan baru muncul pada akhir tahun 1960. Tujuan dari
hal tersebut adalah untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan dan membuat
sistem asuhan kesehatan yang responsive terhadap kebutuhan klien. Dewasa ini,
pasien/klien dapat meminta untuk membuat keputusan sendiri dan mengendalikan
diri sendiri bila ia sakit.
Persetujuan, kerahasiaan hak klien
untuk menolak pengobatan, merupakan aspek dari pengambilan keputusan untuk diri
pasien/klien sendiri.
Pernyataan
Hak-Hak Pasien
Penyertaan hak-hak pasien (Patient’s Bill of Rights) dikeluarkan
oleh The American Hospital Association
pada 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya
pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di rumah sakit.
Pernyataan tentang hak-hak tersebut
adalah :
a. Pasien mempunyai hak untuk
mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan yang akan diterimanya.
b. Pasien berhak memperoleh informasi
lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan
dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
c.
Pasien
berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan
tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risiko penting yang
kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi yang darurat.
d. Pasien berhak untuk menolak pengobatan
sejauh diijinkan oleh hokum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan
yang akan diterimanya.
e. Pasien berhak mengetahui setiap
pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi
dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
f.
Pasien
berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan
kesehatan yang diberikan kepadanya.
g. Pasien berhak untuk mengerti bila
diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi
yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan rumah sakit yang ditunjuknya
dapat menerima.
h. Pasien berhak untuk memperoleh
informasi tentang hubungan rumah sakit instansi lain, seperti instansi
pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang
diterimanya. Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawatnya
dan sebagainya.
i.
Pasien
berhak untuk menerima pendapat atau menolakk bila diikutsertakan sebagai suatu
eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
j.
Pasien
berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya
kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
k. Pasien berhak untuk mengetahui dan
menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan kesehatannya.
l.
Pasien
berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus
dipatuhinya sebagai pasien selama ia dirawat.
Pernyataan diatas dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
a. Meningkatnya kesadaran para konsumen
terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam
perencanaan asuhan.
b. Meningkatnya jumlah malpraktik yang
terjadi di masyarakat.
c.
Adanya
legislasi yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien.
d. Konsumen menyadari tentang peningkatan
jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan klien sebagai objek
atau tujuan pendidikan, dan bila pasien tidak berpartisipasi apakah akan
mempengaruhi mutu asuhan atau tidak.
Sedangkan National
League For Nursing (1997) menyakini bahwa hak-hak pasien adalah sebagai
berikut:
1.
Hak
memperoleh asuhan kesehatan sesuai standar professional tanpa memandang tatanan
kesehatan yang ada.
2.
Hak
untuk diperlakukan secara sopan dan santun, serta keramahan dari perawat yang
bertugas tanpa membedakan ras, warna kulit, derajat di masyarakat, jenis
kelamin, kebangsaan, politis dan sebagainya.
3.
Hak
memperoleh informasi tentang diagnosis penyakitnya, prognosis, pengobatan,
termasuk alternatif asuhan yang diberikan, risiko yang mungkin terjadi agar
pasien dan keluarganya memahami dan dapat memberikan persetujuan atas tindakan
medis yang akan dilakukan kepadanya.
4.
Hak
legal untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatan
yang akan diberikan kepadanya.
5.
Hak
untuk menolak observasi dari tim kesehatan yang langsung terlibat dalam asuhan
kesehatannya.
6.
Hak
mendapatkan privasi selama wawancara, pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
7.
Hak
mendapatkan privasi untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan dari orang-orang
yang benar disetujuinya.
8.
Hak
untuk menolak pengobatan atau partisipasi dalam pelaksanaan penelitian dan
eksperimen yang dilakukan tanpa jaminan hokum bila terjadi dampak yang
merugikan.
9.
Hak
terhadap koordinasi dan asuhan kesehatan yang berkelanjutan.
10. Hak menerima pendidikan/instruksi yang
tepat dari petugas kesehatan untuk mengangkatkan pengetahuan tentang kebutuhan
kesehatan dasar secara optimal.
11.
Hak
kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil komunikasi, baik secara lisan ataupun
secara tulisan, yang diberikan kepada petugas kesehatan, kecuali untuk
kepentingan umum.
2.) Kewajiban Pasien
Kewajiban
adalah seperangkat tanggungjawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang
harus dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan haknya. Agar
pelaksanaan asuhan kesehatan dan keperawatan dapat dilakukan semaksimal
mungkin, diperlukan kewajiban sebagai berikut:
1. Pasien atau keluarganya
wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada diinstitusi kesehatan
dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
2. Pasien diwajibkan
mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun dari perawat yang
memberikan asuhan.
3. Pasien atau keluarganya
berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit
yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
4. Pasien atau keluarga
yang bertanggungjawab terhadapnya, berkewajiban untuk menyelesaikan biaya
pengobatan, perawatan dan pemeriksaan yang diperlukan selam perawatannya.
5. Pasien atau keluarganya
berkewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan
perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.
2.5
HAK-HAK INDIVIDU DENGAN CACAT FISIK DAN MENTAL
Termasuk dalam kelompok
ini adalah mereka yang tidak mampu meyakinkan keberadaan dirinya dalam
kehidupan sosial atau perorangan secara normal. Hal ini terjadi akibat adanya
kelemahan fisik maupun mental. Individu dengan kelemahan ini, sebagai warga
negara maupun makhluk Tuhan, tetap harus dihargai karena mereka juga mempunyai
hak yang sama dengan orang yang sehat.
Hak-hak tersebut antara lain:
1. Hak mendapatkan
penghargaan dan martabat sebagai manusia sehingga dapat menikmati kehidupan
sepenuhnya dan sebaik mungkin.
2. Hak sebagai penduduka
dan berpolitik sesuai kemauan dan kemampuannya.
3. Hak atas tindakan yang
telah diterapkan agar mereka dapat percaya diri.
4. Hak memperoleh tindakan
atau pengobatan medis, psikologis, fungsional (penggunaan alat bantu) seperti prostesa,
rehabilitas, sosial, pendidikan dan sebagainya.
5. Hak untuk memperoleh
kesejahteraan sosial dan ekonomi pada tingkat kehidupan yang layak (sesuai
dengan kemampuannya untuk mendapatkan pekerjaan.
6. Hak untuk mendapatkan kebutuhan
spesifik dan harus dipertimbangkan dalam semua tingkat perencanaan baik sosial
atau ekonomi.
7. Hak untuk tinggal
bersama keluarga atau orangtua angkat dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial,
kreatif atau rekreasi.
8. Hak mendapatkan
perlindungan terhadap hal-hal yang menyangkut diskriminasi atau tindakan kejam
dari pihak lain.
9. Mereka harus mampu
menggunakan kesempatan dan memanfaatkan bantuan hukum apabila bantuan tersebut
diperlukan untuk pribadi atau mempertahankan hak-hak yang dimilikinya.
10. Organisasi orang cacat
dapat berkonsultasi kepada instansi atau lembaga terkait mengenai hal-hal yang
menyangkut hak-hak mereka.
11. Orang-orang dengan
kecacatan, keluarga dan masyarakat harus diberikan informasi tentang hak-hak
mereka.
2.6
HAK-HAK INDIVIDU YANG AKAN MENINGGAL
1. Hak diperlakukan
sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba.
2. Hak mempertahankan
harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi.
3. Hak mendapatkan
perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun perubahan yang terjadi.
4. Hak mengekskresikan
perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya.
5. Hak berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya.
6. Hak memperoleh perhatian
dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan
penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan penyembuhannya.
7. Hak untuk meninggal
dalam kesendirian.
8. Hak untuk bebas dari
rasa sakit.
9. Hak untuk memperoleh
jawaban atas pertanyaannya secara jujur.
10. Hak untuk memperoleh
bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat
menerima kematiannya.
11. Hak untuk meninggal
dalam damai dan bermartabat.
12. Hak untuk tetap dalam
kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan
kepercayaan yang dianutnya.
13. Hak untuk mengharapkan
bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal.
14. Hak untuk memperdalam
dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain.
15. Hak untuk mendapatkan
perawatan dari orang yang professional, yang dapat mengerti kebutuhan dan
kepuasaan dalam menghadapi kematian.
2.7
HAK-HAK INDIVIDU DENGAN RETARDASI MENTAL
1.
Hak
menunjukkan tingkat maksimum dari kemampuannya yang sama dengan orang lain.
2.
Hak
memperoleh asuhan medis, fisioterapi, pendidikan, latihan, rehabilitasi, serta bimbingan
yang tepat, yang sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.
3.
Hak
memperoleh standar hidup yang layak dan keamanan dalam hal ekonomi dan berhak
melakukan pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuannya.
4.
Hak
untuk tinggal bersama keluarga atau orangtua angkat dan berpartisipasi dalam
berbagai bentuk kehidupan dalam masyarakat secara layak.
5.
Hak
atas penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingannya.
6.
Hak
mendapatkan perlindungan atas tindakan kekerasan, apabila dituntut atas suatu
pelanggaran.
7.
Apabila
mereka tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka
dapat dilatih untuk memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang
didasarkan pada evaluasi seorang ahli.
8.
Hak
memperoleh perawatan, bila di perlukan, dari orang yang berpengetahuan dan
mengerti akan kebutuhannya serta dapat membantu dalam menghadapi kesulitan
memperoleh pengakuan terhadap dirinya.
BAB 3
3.1 KESIMPULAN
Secara umum, Hak adalah tuntutan seseorang
terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan,
moralitas, dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat,
menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada oranglain dan menerima sesuatu
dari oranglain atau lembaga tertentu.
Semakin baik kehidupan seseorang atau
masyarakat , semakin perlu juga pemahaman tentang hak-hak tersebut agar
terbentuk sikap saling menghargai hak-hak oranglain dan tercipta kehidupan yang
damai dan tentram.
3.2
DAFTAR PUSTAKA
Dalami, Ermawati, dkk. 2010. Etika Keperawatan. Jakarta: Trans Info
Media.
Sumijatun. 2011. Membudidayakan Etika dalam Praktik Keperawatan. Jakarta: Salemba
Medika.
Rustiyanto, Eri. 2009. Etika
Profesi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Potter & Perry. 2009. Fundamental of Nursing, Buku 1 Edisi 7. Jakarta.
Salemba Medika.
Potter & Perry. 2005. Fundamental Keperawatan, Edisi 4 (vol. 1). Jakarta.EGC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar